KLIK UNTUK LAYAR PENUH
Langkah-langkah awal :
1. Masukan NUPTK PTK yang bersangkautan contoh : 09898xxxxx
2. Masukan Tahun lahir,Bulan, Tanggal contoh : 19880919
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
1
|
Masalah
|
Sudah Update Data di
Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK
|
Penyebab
|
·
Kesalahan pada NUPTK atau tanggal lahir
·
Data belum masuk ke database P2TK
·
Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu pada computer
(Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy)
|
|
Solusi
|
·
Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah
benar
·
Pastikan data sudah “Berhasil
Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
·
Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan
yyyyddmm
|
2
|
Masalah
|
Sudah Update Data di
Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK
|
Penyebab
|
·
Proses Import data ke server Dapodik gagal
·
Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK
|
|
Solusi
|
·
Pastikan data sudah “Berhasil
Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id)
·
Cek kembal 2-3 hari setelah
data berhasil diproses
|
3
|
Masalah
|
NUPTK Tidak Valid pada
Lembar Info
|
Penyebab
|
·
Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik
·
NUPTK yang dientri pada dapodik milik orang lain
|
|
Solusi
|
·
Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid bisa
didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP atau operator
NUPT pusat (Gedung D lantai 16)
·
Jika kesalahan pada Database NUPTK,
ü perbaiki nama anda melalui
operator NUPTK.
ü Minta Cetak Lembar NUPTK
hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK
ü Bawa Lembar NUPTK tersebut
ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan
·
Jika kesalahan pada Dapodik
ü perbaiki nama anda melalui
operator Sekolah.
ü Upload data dan tunggu
hasilnya dalam beberapa hari
|
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
4
|
Masalah
|
NUPTK Valid namun Data Kelulusan
tidak ditemukan
|
Penyebab
|
·
NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di
SK TP Tahun lalu)
·
NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX,
9000XXXX, 9898XXXX)
·
Mutasi dari Luar Diknas
·
Mutasi Dari Luar Dikdas
|
|
Solusi
|
·
Perbaiki NUPTK Melalui operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
·
Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Diknas, harus diinput
kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan
melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan
SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota,
diantaranya :
a.
SK Mutasi
b. Sertifikat yang sudah
dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain
|
5
|
Masalah
|
NUPTK Valid namun Data
Kelulusan Milik Orang Lain
|
Penyebab
|
·
NUPTK anda dipakai oleh orang Lain
|
|
Solusi
|
·
Segera Laporkan ke dinas setempat dengan membawa bukti bahwa NUPTK
milik anda.
·
Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang
menggunakan NUPTK data anda ke pusat. Proses ini akan memakan waktu beberapa
hari
·
Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG
nya
|
6
|
Masalah
|
Jumlah Jam Mengajar Kosong
|
Penyebab
|
·
Belum melakukan mapping
Rombel (penugasan Guru mengajar pada rombel)
|
|
Solusi
|
·
Perbaiki data melalui operator Sekolah
·
Pastikan Isian matapelajaran dan JJM sudah Benar
|
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
7
|
Masalah
|
JJM Ada namun JJM Liner
Kosong
|
Penyebab
|
·
Belum Sertifikasi
·
Datakelulusan Tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi
Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi No. 4)
·
Matapelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi yang
diampu. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang
Studi Serifikasi
|
|
Solusi
|
·
Lihat jawaban no 4.
·
Jika kesalahan karena pengisian matapelajaran, perbaiki data anda di
dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar matapelajaran
yang sesuai.
|
8
|
Masalah
|
Rombongan Belajar Tidak
Normal
|
Penyebab
|
·
Jumlah Jam Mengajar dalam rombel melebihi ketentuan
|
|
Solusi
|
·
Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum
KTSP (lihat lampiran tentang jjm Rombel Normal)
|
9
|
Masalah
|
Sudah SK namun Gaji Pokok
Tidak Sesuai (PNS-DAU)
|
Penyebab
|
·
Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
|
|
Solusi
|
·
Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
·
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan.
Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012.
Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Gaji Berkala per Desember 2012
b. Sertifikat yang sudah
dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain
·
Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan
perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang
sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK.
|
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
10
|
Masalah
|
Sudah SK namun Gaji Pokok
Tidak Sesuai (PNS-DEKON)
|
Penyebab
|
·
Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik
|
|
Solusi
|
·
Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik
·
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan.
Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012.
Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Gaji Berkala per Desember 2012
b. Sertifikat yang sudah
dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain
·
Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi
Tunjangan
|
11
|
Masalah
|
Sudah SK namun Gaji Pokok
Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)
|
Penyebab
|
·
Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data
inpassing dari Biro Kepegawaian)
|
|
Solusi
|
·
Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala
dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian
Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap
Non PNS)
·
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan.
Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas
yang dibutuhkan, diantaranya :
a.
SK Inpassing
b. Sertifikat yang sudah
dilegalisir
c.
Fotocopy kartu NUPTK/NRG
d. Dan berkas pendukung lain
·
Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi
Tunjangan
|
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
12
|
Masalah
|
Sudah SK namun Tempat
Tugas bukan Sekolah Induk
|
Penyebab
|
·
Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik
|
|
Solusi
|
·
Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada
Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs mengajar di
sekolah tersebut.
·
Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui
Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota
|
13
|
Masalah
|
Sudah SK namun NUPTK, NRG
dan Rek. Bank milik orang lain
|
Penyebab
|
·
Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain
|
|
Solusi
|
·
Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan
·
Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data
kelulusannya.
·
Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan
melakukan perbaikan data kelulusan.
·
Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs
|
14
|
Masalah
|
Data sudah memenuhi
syarat, namun SK tak kunjung Terbit
|
Penyebab
|
·
Data pendukung kurang
|
|
Solusi
|
·
Tanyakan pada operator apa status dokumen anda
·
Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda
diantaranya :
a.
Masa Kerja dan Golongan tidak diisi
b. Status Kepegawaian tidak
diisi
c.
No Rekening Bank belum ada
d. NRG Belum ada
e. NUPTK di data kelulusan
menggunakan NUPTK orang Lain
·
Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi dapodik
·
Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat
yang mengurus pembukaan rekening
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
1
|
Pertanyaan
|
Matapelajaran apa saja
yang diakui di Sekolah Dasar (SD)
|
Jawaban
|
Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
ü Guru Kelas : 24 jam
ü Penjaskes : 4 jam
ü Agama : 3 jam
ü Mulok Tambahan (Bahasa
Inggris: 2 jam)
ü Free 3 jam (biasanya diambil kepala sekolah
mengajar PKN)
|
2
|
Pertanyaan
|
Matapelajaran apa saja
yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP)
|
Jawaban
|
Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
ü Agama 2 jam
ü PKN 2 jam
ü Bahasa Indonesia : 4 jam
ü Bahasa Inggris : 4 jam
ü Matematika : 4 jam
ü IPA : 4 jam
ü IPS : 4 jam
ü Seni Budaya : 2 jam
ü Pendidikan Jasmani dan
Kesehatan : 2 Jam
ü Ketrampilan (Tata
Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam
ü Muatan Lokal 2 jam
ü Free 4 jam (bisa diambil
untuk menambah di beberapa pelajaran)
|
3
|
Pertanyaan
|
Bolehkah Guru dengan
Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel?
|
Jawaban
|
Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak
akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk
Kepala Sekolah.
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
4
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan pelajaran
Muatan Lokal. Apa saja yang diakui
|
Jawaban
|
Matapelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang
menjadi keputusan resmi dinas pendidikan setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta
yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi
kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagau
matapelajaran muatan Lokal.
Sedangkan untuk SMP, karena bahasa inggris sudah menjadi matpel
utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.
|
5
|
Pertanyaan
|
Bagaimana memasukkan Guru
BK pada dapodik yang benar
|
Jawaban
|
Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel
dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut :
Jjm =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam
Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka jjm = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)
JJM BK tidak akan merusak JJM rombel sehingga tidak akan mempengaruhi
ketidaknormalan rombel
|
6
|
Pertanyaan
|
Pelajaran apa saja yang
dapat lintas Jenjang?
|
Jawaban
|
Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui
linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA.
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
7
|
Pertanyaan
|
Bagaimana jika Guru
menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS?
|
Jawaban
|
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat
menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).
Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap
seperti :
ü SK Beban mengajar
ü Fotokopi Sertifikat yang
sdh dilegalisir
ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar
dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan
verifikasi sebelum mengabulkam permohonan
|
8
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi
dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DAU
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü SK Mutasi
ü Fotokopi Sertifikat yang
sudah dilegalisir
ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü Dokumen lain yang
diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan
di aplikasi tunjangan
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
9
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi
dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DEKON
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü SK Mutasi
ü Fotokopi Sertifikat yang
sudah dilegalisir
ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
ü Dokumen lain yang
diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan
Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan
di aplikasi tunjangan
|
10
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi
dari kementerian lain (mis : Kemenag)
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa :
ü SK Mutasi
ü Fotokopi Sertifikat yang
sudah dilegalisir
ü Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
(jika ada)
ü Surat Keterangan
Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
ü Dokumen lain yang diperlukan
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas.
Pusat akan melakukan verifikasi datakelulusan
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan
di aplikasi tunjangan
|
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
11
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses
pengusulan SK TP Guru Inklusi?
|
Jawaban
|
Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka
untuk sementara ini penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas
Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap.
Selanjutnya operator akan melakukan input data melalui aplikasi
tunjangan.
|
12
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan Guru-guru
yang mengajar di Sekolah ex-RSBI
|
Jawaban
|
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran
2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu
|
13
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan Guru-guru
yang mengajar di Sekolah ex-RSBI
|
Jawaban
|
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013.
Yaitu sebanyak 42 jam per minggu
|
13
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan Sekolah
satu Atap
|
Jawaban
|
--
|
PENGUMUMAN PENTING
1.
Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah untuk
tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar
dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai
berikut :
a.
Akan dibatalkan
SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak
lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b.
Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah
diterima ke kas Negara
2.
Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan
manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi,
seperti :
a.
Membuat Rombongan Belajar Palsu
b.
Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari
ketentuan
c.
Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah
jam
d.
dll
Karena kami
akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan
tunjangan untuk periode berikutnya.
3.
Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam
penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator Dinas
Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas
Kabupaten Kota seperti :
a.
Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b.
Perbaikan Data NUPTK
c.
Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d.
Mutasi ke Jenjang Lain
e.
Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f.
Mutasi dari kementerian Lain
Penambahan
Jam Mengajar di luar DIKDAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar