KLIK UNTUK LAYAR PENUH
Langkah-langkah awal :
1. Masukan NUPTK PTK yang bersangkautan contoh : 09898xxxxx
2. Masukan Tahun lahir,Bulan, Tanggal contoh : 19880919
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
1 
 | 
  
Masalah 
 | 
  
Sudah Update Data di
  Dapodik namun tidak bisa login untuk Cek Info PTK 
 | 
 
Penyebab 
 | 
  
·        
  Kesalahan pada NUPTK atau tanggal lahir 
·        
  Data belum masuk ke database P2TK 
·        
  Format tanggal berubah karena perbedaan setting waktu pada computer
  (Indonesia dd-mm-yyyy, USA : mm-dd-yyyy) 
 | 
 |
Solusi 
 | 
  
·        
  Periksa kembali NUPTK dan Tanggal Lahir Pada Dapodik, pastikan sudah
  benar 
·        
  Pastikan data sudah “Berhasil
  Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id) 
·        
  Coba kombinasi bulan dan tanggal lahir pada password. Yyyymmdd dan
  yyyyddmm 
 | 
 
2 
 | 
  
Masalah 
 | 
  
Sudah Update Data di
  Dapodik namun belum muncul Perbaikannya di Lembar Info PTK 
 | 
 
Penyebab 
 | 
  
·        
  Proses Import data ke server Dapodik gagal 
·        
  Belum Sinkronisasi antara Server Dapodik dengan Sever P2TK 
 | 
 |
Solusi 
 | 
  
·        
  Pastikan data sudah “Berhasil
  Diproses” melalui manajemen pendataan (http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id) 
·        
  Cek kembal  2-3 hari setelah
  data berhasil diproses 
 | 
 
3 
 | 
  
Masalah 
 | 
  
NUPTK Tidak Valid pada
  Lembar Info 
 | 
 
Penyebab 
 | 
  
·        
  Nama pada database NUPTK berbeda dengan nama pada Dapodik 
·        
  NUPTK yang dientri pada dapodik milik orang lain 
 | 
 |
Solusi 
 | 
  
·        
  Pastikan NUPTK adalah milik anda. Referensi NUPTK yang valid bisa
  didapatkan melalui Opr. NUPTK Dinas kab/Kota, opr. NUPTK LPMP atau operator
  NUPT pusat (Gedung D lantai 16) 
·        
  Jika kesalahan pada Database NUPTK,  
ü  perbaiki nama anda melalui
  operator NUPTK. 
ü  Minta Cetak Lembar NUPTK
  hasil Perbaikan menggunakan aplikasi Web Browser NUPTK 
ü  Bawa Lembar NUPTK tersebut
  ke P2TK Dikdas agar dapat disesuaikan 
·        
   Jika kesalahan pada Dapodik 
ü  perbaiki nama anda melalui
  operator Sekolah. 
ü  Upload data dan tunggu
  hasilnya dalam beberapa hari 
 | 
 
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
4 
 | 
  
Masalah 
 | 
  
NUPTK Valid namun Data Kelulusan
  tidak ditemukan 
 | 
 
Penyebab 
 | 
  
·        
  NUPTK pada dapodik berbeda dengan NUPTK pada data Kelulusan (Cek di
  SK TP Tahun lalu) 
·        
  NUPTK pada Data Kelulusan menggunakan NUPTK Sementara (9999XXX,
  9000XXXX, 9898XXXX) 
·        
  Mutasi dari Luar Diknas 
·        
  Mutasi Dari Luar Dikdas 
 | 
 |
Solusi 
 | 
  
·        
  Perbaiki NUPTK Melalui operator Tunjangan Dinas Kab/Kota 
·        
  Jika mutasi dari Luar Dikdas atau Luar Diknas, harus diinput
  kelulusannya oleh operator Tunjangan Dinas Kab/Kota. Pengelola pusat akan
  melakukan verifikasi dari kelulusan tersebut sebelum bisa diajukan penerbitan
  SK TP nya. Bawalah berkas-berkas lengkap ke Dinas Pendidikan Kab/Kota,
  diantaranya : 
a.       
  SK Mutasi 
b.       Sertifikat yang sudah
  dilegalisir  
c.       
  Fotocopy kartu NUPTK/NRG 
d.       Dan berkas pendukung lain 
 | 
 
5 
 | 
  
Masalah 
 | 
  
NUPTK Valid namun Data
  Kelulusan Milik Orang Lain 
 | 
 
Penyebab 
 | 
  
·        
  NUPTK anda dipakai oleh orang Lain 
 | 
 |
Solusi 
 | 
  
·        
  Segera Laporkan ke dinas setempat dengan membawa bukti bahwa NUPTK
  milik anda. 
·        
  Operator akan mengusulkan perbaikan data kelulusan orang lain yang
  menggunakan NUPTK data anda ke pusat. Proses ini akan memakan waktu beberapa
  hari 
·        
  Jika anda belum memiliki NRG, laporkan juga agar dapat diusulkan NRG
  nya  
 | 
 
6 
 | 
  
Masalah 
 | 
  
Jumlah Jam Mengajar Kosong 
 | 
 
Penyebab 
 | 
  
·        
  Belum melakukan mapping
  Rombel (penugasan Guru mengajar pada rombel) 
 | 
 |
Solusi 
 | 
  
·        
  Perbaiki data melalui operator Sekolah 
·        
  Pastikan Isian matapelajaran dan JJM sudah Benar 
 | 
 
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
7 
 | 
  
Masalah 
 | 
  
JJM Ada namun JJM Liner
  Kosong 
 | 
 
Penyebab 
 | 
  
·        
  Belum Sertifikasi 
·        
  Datakelulusan Tidak ditemukan sehingga tidak diketahui Bidang Studi
  Sertifikasi yang diambil (lihat Solusi No. 4) 
·        
  Matapelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan Bidang studi yang
  diampu. Pelajari Lampiran mengenai Matapelajaran yang linier dengan Bidang
  Studi Serifikasi 
 | 
 |
Solusi 
 | 
  
·        
  Lihat jawaban no 4. 
·        
  Jika kesalahan karena pengisian matapelajaran, perbaiki data anda di
  dapodik. Jika kenyataanya memang demikian, usahakan mengajar matapelajaran
  yang sesuai.  
 | 
 
8 
 | 
  
Masalah 
 | 
  
Rombongan Belajar Tidak
  Normal 
 | 
 
Penyebab 
 | 
  
·        
  Jumlah Jam Mengajar dalam rombel melebihi ketentuan 
 | 
 |
Solusi 
 | 
  
·        
  Perbaiki mapping penugasan dalam Rombel agar sesuai dengan Kurikulum
  KTSP (lihat lampiran tentang jjm Rombel Normal)  
 | 
 
9 
 | 
  
Masalah 
 | 
  
Sudah SK namun Gaji Pokok
  Tidak Sesuai (PNS-DAU)  
 | 
 
Penyebab 
 | 
  
·        
  Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik 
 | 
 |
Solusi 
 | 
  
·        
  Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik 
·        
  Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan.
  Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012.
  Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya : 
a.       
  SK Gaji Berkala per Desember 2012 
b.       Sertifikat yang sudah
  dilegalisir  
c.       
  Fotocopy kartu NUPTK/NRG 
d.       Dan berkas pendukung lain 
·        
  Sesuai dengan diktum pada SK –TP bahwa Kepala Dinas berhak melakukan
  perbaikan jika ada kesalahan pada SK dengan menyertakan berkas berkas yang
  sah, sehingga tidak perlu perbaikan SK. 
 | 
 
LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
10 
 | 
  
Masalah 
 | 
  
Sudah SK namun Gaji Pokok
  Tidak Sesuai (PNS-DEKON)  
 | 
 
Penyebab 
 | 
  
·        
  Kesalahan pengisian Riwayat Gaji Berkala pada Dapodik  
 | 
 |
Solusi 
 | 
  
·        
  Perbaiki data Riwayat Gaji Berkala pada aplikasi Dapodik 
·        
  Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuain Tunjangan.
  Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK KGB per Desember 2012.
  Bawalah berkas yang dibutuhkan, diantaranya : 
a.       
  SK Gaji Berkala per Desember 2012 
b.       Sertifikat yang sudah
  dilegalisir  
c.       
  Fotocopy kartu NUPTK/NRG 
d.       Dan berkas pendukung lain 
·        
  Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi
  Tunjangan 
 | 
 
11 
 | 
  
Masalah 
 | 
  
Sudah SK namun Gaji Pokok
  Tidak Sesuai (NON PNS-DEKON)  
 | 
 
Penyebab 
 | 
  
·        
  Data Inpassing Tidak valid (bukan dari isian Dapodik, namun data
  inpassing dari Biro Kepegawaian) 
 | 
 |
Solusi 
 | 
  
·        
  Lakukan update data pada dapodik. Isikan data riwayat gaji berkala
  dengan benar (jika non PNS dan sudah inpassing isilah sebagaimana isian
  Golongan dan Masakerja PNS namun status tetap 
  Non PNS) 
·        
  Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota agar ada penyesuaian Tunjangan.
  Gaji pokok yang digunakan ada yang sesuai dengan SK Inpassing. Bawalah berkas
  yang dibutuhkan, diantaranya : 
a.       
  SK Inpassing 
b.       Sertifikat yang sudah
  dilegalisir  
c.       
  Fotocopy kartu NUPTK/NRG 
d.       Dan berkas pendukung lain 
·        
  Dinas Kab/Kota mengajukan penyesuaian gaji Pokok melalui aplikasi
  Tunjangan   
 | 
 
 LEMBAR SOLUSI PERMASALAHAN SK TUNJANGAN PROFESI
12 
 | 
  
Masalah 
 | 
  
Sudah SK namun Tempat
  Tugas bukan Sekolah Induk 
 | 
 
Penyebab 
 | 
  
·        
  Kesalahan mengisi sekolah induk pada Dapodik 
 | 
 |
Solusi 
 | 
  
·        
  Pada umumnya tidak masalah dengan Pencairan tunjangan sepanjang ada
  Surat Keterangan dari Sekolah yang tercantum dalam SK bahwa ybs mengajar di
  sekolah tersebut. 
·        
  Jika dipermasalahkan maka dapat mengajukan perbaikan SK melalui
  Operator Tunjangan Dinas Kab/Kota  
 | 
 
13 
 | 
  
Masalah 
 | 
  
Sudah SK namun NUPTK, NRG
  dan Rek. Bank milik orang lain  
 | 
 
Penyebab 
 | 
  
·        
  Data kelulusan menggunakan NUPTK orang lain   
 | 
 |
Solusi 
 | 
  
·        
  Laporkan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. Bawalah berkas yang dibutuhkan 
·        
  Dinas Kab/Kota mengajukan pembatalan SK agar dapat diperbaiki data
  kelulusannya. 
·        
  Setelah pembatalan disetujui pusat, operator Dinas Kab Kota akan
  melakukan perbaikan data kelulusan.  
·        
  Operator Dinas akan mengajukan SK baru untuk ybs   
 | 
 
14 
 | 
  
Masalah 
 | 
  
Data sudah memenuhi
  syarat, namun SK tak kunjung Terbit  
 | 
 
Penyebab 
 | 
  
·        
  Data pendukung kurang 
 | 
 |
Solusi 
 | 
  
·        
  Tanyakan pada operator apa status dokumen anda  
·        
  Jika status masih edit, kemungkinan masih ada kekurangan data anda
  diantaranya : 
a.       
  Masa Kerja dan Golongan tidak diisi 
b.       Status Kepegawaian tidak
  diisi 
c.       
  No Rekening Bank belum ada 
d.       NRG Belum ada  
e.       NUPTK di data kelulusan
  menggunakan NUPTK orang Lain 
·        
  Perbaiki isian Masa kerja, Golongan pada aplikasi dapodik 
·        
  Jika menggunakan Rekening dari Pusat, tanyakan kepada operator pusat
  yang mengurus pembukaan rekening 
 | 
 
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
1 
 | 
  
Pertanyaan 
 | 
  
Matapelajaran apa saja
  yang diakui di Sekolah Dasar  (SD) 
 | 
 
Jawaban 
 | 
  
Pembagian Jam Mengajar di SD yang diakui (contoh) : 
ü  Guru Kelas : 24 jam 
ü  Penjaskes : 4 jam 
ü  Agama : 3 jam 
ü  Mulok Tambahan (Bahasa
  Inggris: 2 jam) 
ü  Free  3 jam (biasanya diambil kepala sekolah
  mengajar PKN) 
 | 
 
2 
 | 
  
Pertanyaan 
 | 
  
Matapelajaran apa saja
  yang diakui di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 
 | 
 
Jawaban 
 | 
  
Pembagian Jam Mengajar di SMP yang diakui (contoh) : 
ü  Agama 2 jam 
ü  PKN 2 jam 
ü  Bahasa Indonesia : 4 jam 
ü  Bahasa Inggris : 4 jam 
ü  Matematika : 4 jam 
ü  IPA : 4 jam 
ü  IPS : 4 jam 
ü  Seni Budaya : 2 jam 
ü  Pendidikan Jasmani dan
  Kesehatan : 2 Jam 
ü  Ketrampilan (Tata
  Boga/Tata Busana/IT) : 2 jam 
ü  Muatan Lokal 2 jam 
ü  Free 4 jam (bisa diambil
  untuk menambah di beberapa pelajaran) 
 | 
 
3 
 | 
  
Pertanyaan 
 | 
  
Bolehkah Guru dengan
  Sertifikasi Guru Kelas mengajar Bidang Studi karena kehabisan Rombel? 
 | 
 
Jawaban 
 | 
  
Pada hakekatnya tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak
  akan diberikan, karena Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk
  Kepala Sekolah. 
 | 
 
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
4 
 | 
  
Pertanyaan 
 | 
  
Bagaimana dengan pelajaran
  Muatan Lokal. Apa saja yang diakui 
 | 
 
Jawaban 
 | 
  
Matapelajaran muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang
  menjadi keputusan resmi dinas pendidikan setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta
  yang diakui untuk SD adalah PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi
  kewajiban Guru Kelas, sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagau
  matapelajaran muatan Lokal. 
Sedangkan untuk SMP, karena bahasa inggris sudah menjadi matpel
  utama, maka tidak dapat masuk ke dalam Muatan Lokal.  
 | 
 
5 
 | 
  
Pertanyaan 
 | 
  
Bagaimana memasukkan Guru
  BK pada dapodik yang benar 
 | 
 
Jawaban 
 | 
  
Guru Bimbingan dan Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel
  dengan perhitungan jumlah jam sebagai berikut : 
Jjm =(Jumlah Murid dalam rombel)/150 x 24 jam 
Contoh : 
Jumlah murid : 40 
Maka jjm = 40/150 x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)  
JJM BK tidak akan merusak JJM rombel sehingga tidak akan mempengaruhi
  ketidaknormalan rombel 
 | 
 
6 
 | 
  
Pertanyaan 
 | 
  
Pelajaran apa saja yang
  dapat lintas Jenjang? 
 | 
 
Jawaban 
 | 
  
Sepanjang dalam satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui
  linieritasnya. Misalnya Penjas untuk SD, SMP dan SMA. 
 | 
 
 FAQ Seputar Tunjangan Profesi
7 
 | 
  
Pertanyaan 
 | 
  
Bagaimana jika Guru
  menambahkan jam mengajar di luar DIKDAS? 
 | 
 
Jawaban 
 | 
  
Sepanjang memenuhi syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat
  menambah jam mengajar di jenjang lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).  
Laporkan ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap
  seperti : 
ü  SK Beban mengajar 
ü  Fotokopi Sertifikat yang
  sdh dilegalisir 
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG 
Selanjutnya operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar
  dikdas ke Pusat melalui aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan
  verifikasi sebelum mengabulkam permohonan 
 | 
 
8 
 | 
  
Pertanyaan 
 | 
  
Bagaimana proses mutasi
  dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DAU 
 | 
 
Jawaban 
 | 
  
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa : 
ü  SK Mutasi 
ü  Fotokopi Sertifikat yang
  sudah dilegalisir 
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG 
ü  Dokumen lain yang
  diperlukan 
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. 
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan
  di aplikasi tunjangan 
 | 
 
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
9 
 | 
  
Pertanyaan 
 | 
  
Bagaimana proses mutasi
  dari jenjang lain (DIKDAS/PAUD) DEKON 
 | 
 
Jawaban 
 | 
  
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa : 
ü  SK Mutasi 
ü  Fotokopi Sertifikat yang
  sudah dilegalisir 
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG 
ü  Dokumen lain yang
  diperlukan 
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. 
Berkas dilengkapi dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan
  Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD diserahkan ke P2TK Dikdas 
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan
  di aplikasi tunjangan 
 | 
 
10 
 | 
  
Pertanyaan 
 | 
  
Bagaimana proses mutasi
  dari kementerian lain (mis : Kemenag) 
 | 
 
Jawaban 
 | 
  
Lapor ke dinas Pendidikan setempat dengan membawa : 
ü  SK Mutasi 
ü  Fotokopi Sertifikat yang
  sudah dilegalisir 
ü  Fotokopi Kartu NUPTK/NRG
  (jika ada) 
ü  Surat Keterangan
  Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal 
ü  Dokumen lain yang diperlukan 
Selanjutnya operator dinas melakuan insert data kelulusan melalui aplikasi tunjangan. 
Berkas lengkap dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas. 
Pusat akan melakukan verifikasi datakelulusan 
Jika disetujui maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan
  di aplikasi tunjangan 
 | 
 
FAQ Seputar Tunjangan Profesi
11 
 | 
  
Pertanyaan 
 | 
  
Bagaimana proses
  pengusulan SK TP Guru Inklusi? 
 | 
 
Jawaban 
 | 
  
Karena Tugas Guru inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka
  untuk sementara ini penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas
  Pendidikan Setempat dengan membawa berkas berkas lengkap. 
Selanjutnya operator akan melakukan input data melalui aplikasi
  tunjangan. 
 | 
 
12 
 | 
  
Pertanyaan 
 | 
  
Bagaimana dengan Guru-guru
  yang mengajar di Sekolah ex-RSBI 
 | 
 
Jawaban 
 | 
  
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran
  2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam per minggu 
 | 
 
13 
 | 
  
Pertanyaan 
 | 
  
Bagaimana dengan Guru-guru
  yang mengajar di Sekolah ex-RSBI 
 | 
 
Jawaban 
 | 
  
Jjm Rombel RSBI tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013.
  Yaitu sebanyak 42 jam per minggu 
 | 
 
13 
 | 
  
Pertanyaan 
 | 
  
Bagaimana dengan Sekolah
  satu Atap 
 | 
 
Jawaban 
 | 
  
-- 
 | 
 
PENGUMUMAN PENTING
1.       
Kepada Penerima SK Tunjangan Profesi yang sudah untuk
tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar
dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai
berikut :
a.       
 Akan dibatalkan
SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak
lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan
b.       
Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah
diterima ke kas Negara
2.       
Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan
manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi,
seperti :
a.       
Membuat Rombongan Belajar Palsu
b.       
Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari
ketentuan
c.       
Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah
jam
d.       
dll
Karena kami
akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan
tunjangan untuk periode berikutnya.
3.       
Hendaknya Guru dan Pengawas yang bermasalah dalam
penerbitan SK Tunjangan Profesi lebih mengutamakan layanan oleh operator Dinas
Kabupaten/Kota karena segala permasalahan dapat diselesaikan oleh Dinas
Kabupaten Kota seperti :
a.       
Perbaikan NUPTK Sementara (9999xxx, 9000xxx, 9898xxx)
b.       
Perbaikan Data NUPTK
c.       
Mutasi Jabatan (Guru ke Pengawas dan sebaliknya)
d.       
Mutasi ke Jenjang Lain
e.       
Mutasi dari Jenjang Lain ke DIKDAS
f.        
Mutasi dari kementerian Lain
Penambahan
Jam Mengajar di luar DIKDAS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar